Sabtu, 07 Februari 2009

pengantar studi ulumul hadist

PENGANTAR STUDI ‘ULUMUL HADITS
Oleh : Apriyanto al-bayanuny

Muqoddimah
Segala puji bagi Allah SWT, kita memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya, kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amal - amalan kita, barang siapa yagnng Alllah tunjukan akan kebenaran (hidayah), maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yag dapat memberinya hidayah.
Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhaq disembah dengan benar kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad Saw adalah hamba dan utusannya

“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Ali Imran : 31)

فاءن اصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلي الله عليه وسلم وشر الامور محدثا تها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

“ Sebaik - baik ucapan adalah Kitabullah ( Al Qur’an ) dan sebaik – baiknya petunjuk adalah petunjuk nabi Muhammad Saw. Seburuk buruk perkara adalah yang dibuat - buat, dan semua yang di buat – buat adlah bid’ah, sedangkan semua bid’ah adalah sesat.”
(HR. Muslim)

Dimanapun kita bertemu dengan seorang muslim dimuka bumi ini, tidak seorangpun yang dapat mengingkarinya betapa ia begitu mencintai dan mengagungkan Muhammad Rasulullah Saw terlepas dari ketaatannya kepada perintah - perintah beliau. Kecintaan dan penghormatan kepada beliau ini oleh generasi sahabat beserta pengikut – pengikut mereka (As salaf As sholeh) kemudian diterapkan dalam sikap mereka terhadap sabda, tindakan dan sikap Beliau Saw. Tidak hanya dengan berusaha mengikuti dan meneladani, namun untuk menjaga kemurnian dan keotentikannya dari upaya – upaya jahat musuh islam. Usaha – usaha itulah yang kemudian melahirkan berbagai disiplin ilmu – ilmu hadits (seperti Al Jarh wa At –Ta’dil, Al- ‘ilal, ilmu Ar Rijal dan lain sebagainya). Dan keakuratan disiplin ilmu ini diakui oleh para orientalis sebagai ilmu yang belum ada tandingannya dalam sejarah manusia.

Dan tentu saja musuh – musuh As sunnah akan selalu bertebaran disepanjang zaman. Karena itu, sudah seharusnya penjaga – penjaga As sunnah selalu berjaga – jaga disetiap zaman untuk menghadapi “front” abadi ini.
Namun, sepeninggalnya kekuatan para musuh, itu sangat rapuh dan mudah dilumpuhkan. Siapakah yang sanggup melawan hujjah – hujjah yang datang dari Robbul ‘Alamiin ? Maka, tidak ada pilihan lain bagi para pembela As sunnah selain memahami dengan baik prinsip - prinsip ilmu ini.
Mudah mudahan makalah ini bisa membantu dalam memahami ilmu ilmu hadits. Akhirnya besar harapan kami pembetulan kesalahan – kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, baik salah tulis maupun salah kutip dari para ulama dan cendikiawan, demi kesempurnaan selanjutnya dan bisa bermanfaat bagi pembaca.

Pembahasan
A. Pengertian Hadits
Hadits menurut bahasa artinya baru, atau sesuatu yang dibicarakan atau dinikil, atau sesuatu yang sedikit dan banyak.
Adapun hadits menurut istilah, para muhadditsin ( ulama ahli hadits ) berbeda beda pendapatnya dalam mengartikan hadits, perbedaan tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing masing. dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu melahirkan dua macam pengertian hadits, yaitu pengertian terbatas dan pengertian luas.

1. Pengertian secara terbatas
Ialah sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (Taqrir) dan yang sebagainya, baik sebelum kenabiaan ataupun sesudahnya,
Sedangkan menurut ahli ushul fiqih, hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarakan kepada rasulullah Saw setelah kenabian. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadits karena yang dimaksud dengan hadits adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekwensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian.
2. Pengertian secara luas
Sesuatu yang dimarfu’kan kepada nabi Muhammad Saw dan di mauqufkan (disandarksan kepada sahabat) dan dimaqthu’kan (disandarkan kepada tabi’in).





B. Pembagian Ilmu Hadits
1. Ilmu Hadits Riwayah

 Pengertian
Ilmu yang membahas ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat - sifat nabi Saw, sahabat, atau tabi’in serta membahas periwayatannya, pencatatannya dan penelitian lafadz -- lafadznya.

 Tema Pembahasannya
Sabda Rasulullah, Perbuatan beliau, Ketetapan beliau, dan sifat sifat beliau dari segi periwayatannya secara detail dan mendalam.

 Hasil atau tsamroh
Memahami suatu hadits; apakah ia maqbul dan dapat diamalkan atau mardud dan harus ditinggalkan dan membedakan antara hadits shahih dengan hadits yang cacat (saqim).

 Tujuan atau faedah
Menjaga As sunnah dan menghindari kesalahan dalam periwayatannya dan menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada nabi.

 Keutamaan
Ilmu ini adalah yang mulia, dengannya kita bisa mengetahui jejak perjalanan Rasulullah.

 Sandaran atau sumber
Sebagai sandaran ilmu ini adalah perkataan, perbuatan, dan taqrir atau ketetapan nabi Saw.

 Pencetus
Pencetus pertama ilmu riwayah adalah Muhammad bin Syihab Az – Zuhry pada masa kholifah Umar bin Abdul ‘Aziz, yang wafat pada tahun 124 H

2. Ilmu Hadits Diroyah
 Pengertian
Adalah kaidah kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara cara menerima dan menyampaikan al hadits, sifat sifat rawi dan lain sebagainya. Ilmu ini disebut juga dengan Musthalah Al Hadits, Ulum Al Hadits, Ushul Al Hadits dan Ilmul hadits.
 Tema Pembahasan
Obyek ilmu hadits diroyah, ialah meneliti kelakuan para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya). Menurut sebagian ulama,
yang menjadi objeknya ialah Rasulullah sendiri dalam kedudukannya sebagai rasul Allah.

 Hasil atau tsamroh
Mengetahui hadits hadits yang diterima (maqbul) dan hadits hadits yang ditolak ( Mardud) atau membedakan hadits yang shahih dengan hadits yang cacat (Saqim).

 Keutamaan
Ilmu hadits diroyah adalah ilmu yang sangat mulia, jadi dengan ilmu ini kita alan mengetahui hadits yang diterima (Maqbul), dan yang ditolak (Mardud)

 Tujuan atau Faedah
Ibnu Khaldun dalam pembahasan Ulmul Haditsnya mengatakan sebagai berikut : “diantara faedah ilmu hadits ialah penilitian pada sanad sanad dan mengetahui sesuatu dari hadits hadits yang wajib diamalkan yang terdapat pada sanad sanad yang sempurna syarat – syaratnya. Sebab pengamalan itu hanya diwajibkan, lantaran berdasarkan dzhann (dugaan keras) tentang kebenaran dari hadits hadits Rasulullah. Oleh karena itu, hendaklah berijtihad mencari jalan yang dapat menghasilkan dzhann tersebut. Yaitu mengetahui rawi – rawi hadits tentang keadilan dan kuatnya ingatan
Menurut sebagian muhaditsin, tujuan mempelajari ilmu ini ialah untuk mencapai kebahagiaan didunia dan diakhirat sesukses suksesnya.

 Sandaran atau Sumber
Sandaran atau sumbernya ilmu hadits diroyah ini adalah dari mengikuti dan menelusuri keadaan perawi perawi hadits.

 Pencetus
Ilmu diroyah Hadits sejak pertengahan abad ketiga Hijriah sudah mulai dirintis oleh sebagian muhaditsin dalam garis garis besarnya saja, dan masih tersebar dalam mushaf. Baru pada awal abad keempat, ilmu ini dibukukan dan dijadikan Fann (vak) yang berdiri sendiri, sejajar dengan ilmu ilmu yang lain.
Sebagai perinntis pertama ilmu ini ialah Al Qodli Abu Muhammad Ar ramahhurmuzy yang wafat pada tahun 360 H, dengan kitabnya yang bernama Al Muhaditsu’l - Fashil. Tapi kitab tersebut sukar diperolehnya. Kemudian Al Hakim Abu ‘Abdilllah An - Nisabury (321 – 405 H ). Dengan susunan karyanya yang kurang baik dan tidak tertib. Sesudah itu, Abu Nu’aim Al Ashfihany (336 – 430 H) dan akhirnya bangunlah Al Khathib Abu Bakar Al Baghdady yang wafat
pada tahun 463 H. menyusun kitab kaidah periwayatan hadits yang diberi nama “Al Kifayah” dan menyusun kitab tentang tata cara meriwayatkan hadits dengan diberi nama “Al jami’u Liadabi’sy- Syaikhi wa’s-Sami’.”

C. Hukum Mempelajari Hadits
Berpedoman kepada Al hadits untuk diamalkan dan menganjurkan orang lain untuk maksud yang sama, adalah suatu kewajiban. Agar kewajiban tersebut, dapat dipenuhi dengan seksama dalam memilih hadits sahih dan hasan, untuk diamalkan dan meneliti hadits dlo’if dengan segala ragamnya, untuk ditinggalkan, sudah barang tentu memerlukan suatu pengetahuan yang disebut ilmu – hadits yang lebih dikenal dengan nama musthalahu’l –hadits
Mengingat fungsinya ilmu hadits sangat menentukan terhadap pemakaian nash, sebagai pedoman beramal, sehingga tak sedikit para Ulama memberikan tanggapan ketentuan hukum mempelajari ilmu hadits ini, di antaranya :

1. Imam Sufyan Saury berkata sebagai berikut : “saya tidak mengenal ilmu yang lebih utama bagi orang yang berhasrat menunjukan wajahnya dihadapan Allah, selain daripada ilmu hadits. Orang orang sangat memerlukan ilmu ini, sampai kepada soal soal kecil sekalipun, seperti makan dan minum, memerlukan petunjuk dari al hadits. Mempelajari ilmu hadits lebih utama daripada menjalankan sholat dan puasa sunnah, karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah sedangkan sholat dan puasa sunnah adalah sunnah.”
2. Imam Asy – Syafi’iy berkata : “Demi umurku, soal ilmu hadits ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyaqinan yang paling teguh. Tidak digemari untuk menyiarkannya, selain oleh orang – orang yang jujur lagi taqwa, dan tidak dibenci untuk menyiarkannya selain oleh orang – orang munafiq, lagi celaka. “
3. Al Hakim menandaskan : “ Andai kata tidak banyak orang yang menghafal sanad hadits, niscaya menara islam roboh dan niscaya para ahli bid’ah berkiprah membuat hadits maudlu’ dam memutarbalikan sanad. “



D. Khatimah
Dari uraian diatas, disimpulkan bahwa ilmul hadits terbagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits Diroyah dan ilmu hadits riwayah, dari kedua ilmu ini yang sering dipakai adalah ilmu hadits Diroyah, karena dengan ilmu ini kita akan mengetahui hadits yang Maqbul yang selanjutnya untuk kita amalkan dan hadits Mardud yang selanjutnya untuk ditinggalkan, sebagaimana perkataan imam sufyan saury bahwasanya tidak ada ilmu yang lebih utama bagi orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah selain ilmu hadits.


REFERENSI

1. Pengantar Studi Ilmu Hadits, Syaikh Manna’ Al – Qaththan, Pustaka Al Kautsar, jakarta : 2006.
2. Ikhtisar Musthalahul Hadits, Drs. Fatchur Rahman, Penerbit Al – Maarif, Bandung : Cetakan Ke 10.
3. ‘Ulumul Hadits, Ahhmad Husnan, Ma’had Al Mu’min, Solo : 1421 H
4. “Ulum Al hadits I, Dr. Nuruddin itr, Penerbit Remaja Rosdakarya, Bandung : 1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar