HADIST SHOHIH
OLEH: Apriyanto
Pembahasan
A. HADIST SHOHIH
Hadist shohih menurut ilmu hadist ialah satu hadist yang sanadnya bersambung dari permulaan samai akhir,disampaikan oleh rang-orang yang adil memiliki hapalan yang sempurna,serta tidak perselisihan dengan rawi yang lebih terpercaya darinya dan tidak ada illat yang berat.
Didalam ikhtisar mustholahul hadist menyebutkan bahwa yang di maksud dengan hadist shohih adalah:hadist yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil,sempurna ingatan,sanadnya bersambung tidak berillat dan tidak ganjal.
B. SYARAT-SYARAT HADITS SHOHIH.
Dari dua definisi diatas dapat kita lihat bahwa satu hadist dapat dinilai shohih apabila telah memiliki syarat-syarat berikut:
1. Sanad bersambung,yaitu setiap rawi yang telah nengambil hadist secara langsung dari gurunya dari mulai permulaan sampai akhir sanad.
2. Para rowi harus adil:yaitu rowinya harus bersipat baligh,berakal,tidak fasik,dan perangainya yang baik.keadilan seorang rawi,menurut ibnu sama’any harus memiliki empat syarat:
a. Elalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi maksiat
b. Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
c. Tidak melakukan perbuatan yang mubah yang dapat menggugurkan iman yang mengakibatkan penyesalan.
d. Tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syarat.
3. Hapalan yang sempurna.yaitu seorang rowi harus sempurna hapalannya.yang dimaksud dhobith ialah orang kuat ingatannya,artinya bahwa ingatannya lebih banyak dari pada lupanya. dan kebenaran nya lebih banyak dari pada kesalahan nya.
Dhobit Ada Dua Macam:
1. Dhobitus-shodri ialah’’Apabila seorang rawi benar-benar telah hapal hadist yang telah didengarnya didalam hatinya.dan mampu mengungkapkannya dimana saja dan kapan saja.
2. Dhobitul-kitab ialah’’Apabila sorang rawi menjaga hadist yang telah didengarnya dalam bentuk tulisan.
4. Tidak ada syudzud yaitu hadist tersebut tidak syazd.syudzuz ialah jika seorang rawi\perawi yang tsiqoh menyelisihi rawi yang lebih tsiqoh darinya.
5. Tidak ada illat yang berat yaitu hadist tersebut tidak boleh ada cacatnya.illat adalah suatu sebab yang tersembunyi yang dapat merusak status keshohihan hadist meskipun dzohirnya tidak tampak ada cacat ,illat ialah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat suatu keshhihan hadist.
C. KLASIFIKASI HADIST SHOHIH.
Hadist shohih terbagi menjadi dua bagian,yaitu:
1. Shohih li-dzatih
2. Shohih li-ghoirihi.
Hadist shohih yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas disebut “hadist shohih li-dzatih’’ dan apabila terdapat kedzobitan rowi yang kurang sempurna,maka hadist shohih li-dzatihi ini akan turun nilainya menjadi hadist hasan li-dzatihi. Akan tetapi jika kekurangan\kesempurnaan rawi tentang kedzobitannya itu dapat ditutup.misalnya hadist hasan li-dzatihi tersebut mempunyai sanad lain yang lebih dhobit,maka naiklah derajat hadist hasan li-dzatih tersebut menjadi shohih li-ghorihi,dengan demikian secara definitive hadist shohih li-ghoirihi itu ialah: ‘’hadist yang keadaan rawinya kurang hafiz dan dhobit tetapi mereka masih terkenal orang-orang jujur,hingga karenanya derajatnya terangkat menjadi hasan,lalu di dapati dari jalan lain yang sama yang lebih kuat,hal-hal yang dapat menutupi kekurangan yang meninpanya itu.
D. TINGKATAN/MARTABAT HADIST SHOHIH
Hadist Shohih Terdiri Dari Beberapa Tingkatan Yaitu:
1. Bila diriwayatkan dengan sanad-sanad dari ‘’AS-SHASUL- ASANID’’
2. Bila disepakati oleh bukhari dan muslim (mutafaqun –alaihi).Al-hafiz IBNU HAJAR berpendapat bahwa persepakatan kedua imam itu maksudnya bahwa penyesuian keduanya dalam mentakhriz asal hadist dari ashaby,kendati terdapat perbedaan-perbedaandalam gaya bahasa (syiagul kalam).
3. Bila diriwayatkan oleh bukhari saja,sedangkan imam muslim tidak meriwayatkan nya. Para muhaddisin menamainya dengan “INFARADA BIHIL-BUKHARI’’
4. Bila diriwayatkan oleh imam muslim saja di namai’’INFARADA BIHIL-MUSLIM’’
5. Hadist shohih yang menurut syarat bukhari sedang beliau sendiri tidak mentakhriznya,hadist demikian ini di sebut’’SHOHIHUN ALA-SYARATIN BUKHARI’’
6. Hadist shohih menurut syarat muslim disebut ‘’SHOHIHUN ALA-SYARAT MUSLIM’’
7. Hadist shohih yang tidak menurut salah satu syarat dari kedua imam bukhari dan muslim ini,berarti bahwa si pentakhriz tidak mangambil hadist dari rowi-rowi atau guru-guru bukhari muslim yang beliau berdua sepakat atau masih diperselisihkan tetapi hadist yang ditakhriznya tersebut,dan dishohihkan oleh imam –imam kenamaan,misalnya,hadist-hadist shohih yang terdapat pada ibnu khuzaimah,ibnu hibban dan shohih ibnu hakim.
Kemudian ibnu taimiah najduddin abdu salam bin abdillah al-harrani,talah menyebutkan dalam kitabnya ‘’MUNTHAQOL AKHBAR MIN AHA-DISI SYYIDUL AKHYAR’’,setiap hadist yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dan ahmad disebut dengan istilah ‘’MUTHAFAQQUN-ALAIHI’’ dan menyebut hadist yang diriwatkan oleh keduanya (BUKHARI DAN MUSLIM) dengan istilah ‘’AKHRAJAHU BUKHARI/MUSLIM’’ atau “AKHRAJAHU SYAIHONI’’.
REFERENSI
1. Ikhtisar ULUMUL QURAN karya “Drs.Fathurrahman”penerbit PT AL MAARIF,cet 1,1974
2. Pengqantar studi ilmu hadits “karya syekh manna AL qattan “,AL KAUTSAR,cet 2,2006.
3. Syarah ALfiah karya muhyidin abdul hamid
4. TAISHIR MUSTALAHUL HADITS “KARYA Dr MAHMUD POHAN
5. NUNU HATUN NAZHAR “KARYA IBNU HAJAR.
Sabtu, 07 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar