Rabu, 11 Februari 2009

KARYA ILMIYAH TEMA: HIJRAH

Oleh: Apriyanto

SEKOLAH TINGGI ILMU DA`WAH MOHAMMAD NATSIR
PROGRAM STUDY KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
JAKARTA – INDONESIA 1429/2008

MUQODDIMAH
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita, barang siapa yang Allah tunjukkan akan kebenaran (hidayah), maka tidak ada yang dapat menyesatkanya, dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah.
Allah swt berfirman:

“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari padanya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh didalamnya kesenangan yang kekal”
Jadi, buah dari keimanan seseorang harus bisa melahirkan yang namanya hijrah, sedangkan hijrah itu sendiri harus tegak di atas pondasi keimanan, seseorang yang sudah beriman dan hijrah harus berani menghadapi suatu rintangan yaitu dengan jihad fiisabilillah.
Dan syalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada panutan Alam Khairul Anbiya’ Wal Imamurrasul Muhammad Saw, beserta para keluarganya, sahabatnya dan semua pengikutnya yang konsisten dalam menjalankan risalah Allah sampai akhir zaman. Amien


PEMBAHASAN

 PENGERTIAN HIJRAH SECARA UMUM DAN KHUSUS
Secara bahasa hijrah ialah meninggalkan, sedangkan secara istilah memiliki dua makna, pertama, makna umum, yaitu meninggalkan apa yang di larang oleh Allah, menuju kepada apa yang di perintahkan Allah dan rosulnya. Kedua, makna khusus. Yaitu berpindah dari negeri syirik menuju negeri islam. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,"Asal atau arti dari hijrah ialah meninggalkan negeri syirik, dan berpindah darinya menuju negeri islam". Sedangkan Muhammad bin Abdul Wahab berkata"hijrah adalah berpindah dari negeri yang syirik menuju negeri islam, dan hal itu tetap sampai datanganya hari kiamat". Dengan keterang di atas, maka kata hijrah yang ada pada ayat-ayat al-Qur'an, hadist-hadist nabi dan perkataan para ulama, yang di maksudkan adalah makna khusus yaitu berpindah dari negeri yang syirik menuju negeri yang islami.

 PENGERTIAN HIJRAH SECARA KHUSUS
Hijrah menurut bahasa berasal dari kata kerja هجر yaitu berpindah, meninggalkan atau keluar. Sedangkan menurut istilah menurut Ibnu Arobi adalah
1. Hijrah dari satu negeri yang sedang berperang ke negeri yang aman dan damai. Contohnya, Hijrahnya Rosulullah dan para sahabat ke madinah
2. Menyingkirkan diri dari tempat yang penuh dengan bid`ah.
3. Keluar dari negeri yang dikuasai oleh perbuatan ma`siat.
4. Menyingkirkan diri dari tindakan-tindakan dan terror yang bersifat fisik. Contohnya, menyingkirnya Nabi Ibrohim dan Musa dll.
5. Keluar dari negeri yang dijangkiti wabah penyakit.
6. Menyingkirkan diri karena hawatir atau merasa tidak ada jaminan keselamatan harta benda, jiwa, dan keluarga.
Allah swt berfirman:

Artinya, “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan”
Ayat-ayat yang berkenaan dengan hijrah selalu dirangkaikan dengan perkataan iman dan jihad, yang menunjukkan bahwa sikap hijrah dalam kehidupan mengandung ruhul jihad, hijrah dan jihad tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik saja, tetapi juga mengandalkan hati dan mental seperti yang di contohkan oleh Rasullullah Saw, ketika hijrah ke Thoif. semangat perjuangan dan pengorbanan yang berlandaskan keyakinan, dalam rangka mencapai rahmat ilahi.
Beberapa gambaran hijrah;
1. Dalam menjalankan hijrah Rosulullah menghadapi saat-saat yang membahayakan, mempertaruhkan jiwa. Sebagi ilustrasi tentang bahaya yang mencemaskan yang dialami oleh Rosulullah sendiri.
Pertama, peristiwa akan hijrahnya Rasulullah ke yasrib(madinah).
Kedua, peristiwa ketika rasulullah berada di dalam gua tsur bersama abu bakar.
Ketiga. Tatkala suroqoh yang mengejar beliau dengan persenjataan yang lengkap, sudah dekat dan hampir saja menangkap beliau, tapi kuda yang di naikinya jatuh dan dia terpelanting.
2. Tatkala Suhaib hendak hijrah ke madinah, orang-orang kafir Quraisy berkata kepadanya,“dulu engkau datang dalam keadaan hina dan melarat. Setelah hidup dengan kami, harta bendamu melimpah dan engkau mendapatkan apa yang telah engkau dapatkan, kini engkau hendak pergi begitu saja memboyong hartamu. Demi Allah, ini tidak akan terjadi. “Suhaib berkata.” Bagaimana menurut pendapat kalian, jika harta bendamu kuserahkan kepada kalian, apakah kalian akan membiarkan aku?””baik,” kata mereka. Sehingga kejadian itu di abadikan oleh Allah didalam Al-Qur`an (Q.S. Al-Baqarah: 207) “dan sebagian orang ada yang membeli (menebus dirinya) lantaran hendak mendapat keridhoan Allah”

 MACAM-MACAM HIJRAH
Imam Ibnu Qoyyim membagi hijrah menjadi dua macam:
Pertama, hijrah dengan hati menuju Allah dan rasulnya. Beliau menyatakan, bahwa hijrah ini hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim. hijrah ini adalah hijrah yang sebenarnya dan yang paling pokok. Dan yang kedua,hijrah dengan badan,maksudnya adalah berpindah dari suatu negeri(syirik) ke negeri lain (islam).
Sedangkan Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin membagi hijrah menjadi tiga macam. Pertama,hijratul makan ,yaitu seseorang berpindah dari suatu tempat yang banyak dengan kesyirikan dan kemaksiatan, ke tempat yang mana tidak kita dapati hal-hal yang seperti itu. Kedua,hijratul 'amal yaitu seseorang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah, berupa kemaksiatan dan kefasikan. Rasulullah Saw bersabda:
المسلم من سلم المسلمون من لسا نه ويده والمها جر من هجرما نهى الله عنه( رواه البخارى ومسلم)
“Seorang muslim ialah orang menjaga muslim lain dari lisan dan tangannya, dan seorang muhajir atau orang yang berhijrah adalah orang meninggalkan apa yang di larang oleh Allah.” (HR. Bukhari & Muslim)
Ketiga, hijratul 'amil (meninggalkan pelaku perbuatan maksiat,dll), menurut beliau orang kafir wajib di- hijr (di diamkan, di tinggalakan, dan diboikot) . Sedangkan apabila pelaku maksiat itu adalah orang islam, maka kita perlu melihat dari dua hal;
1. seseorang yang berbuat maksiyat tersebut telah terang-terangan dan tidak perduli atas maksiat yang telah di lakukannya, maka jika meng-hijr (mendiamkan dan meninggalkan serta memboikot) orang tersebut dapat membawa faidah dan kebaikan, maka di syar’iatkan untuk menghijrnya. Contohnya, di zaman sahabat, Ka'ab bin Malik, Hilal bin Umayah dan Murarah bin Ar Rabi', mereka tidak ikut perang tabuk, kemudian Rasulullah meng-hijrnya dan memerintahkan kaum muslimin untuk meninggalkannya pula, dan atas dasar itulah ketiga orang itu tobat dan mau ikut serta dalam setiap peperangan.
2. adapun jika meng-hijr orang tersebut tidak mendatangkan faidah, maka tidak halal untuk meng-hijrnya, karena Rasulullah bersabda:" tidak halal bagi seseorang untuk meng-hijr saudaranya seiman lebih dari tiga hari, keduanya bertemu dan yang itu berpaling dan yang Ini berpaling, dan yang terbaik dari keduanya adalah orang yang memualai salam."(HR. Bukhari dan Muslim)

 HUKUM HIJRAH
1. para ulama telah ijma' tentang wajibnya hijrah, bagi orang yang mampu berhijrah sedangkan dia terpitnah dalam menampakkan agamanya, dan tidak mampu menegakkan agamanya serta menjalankan ketaatan dengan tenang.
2. para ulama menyatakan disukainya hijrah, bagi orang yang aman dari fitnah dan mampu menmpakkan agamanya.
3. orang yang aman dari pitnah dan mampu menampakkan agamanya, mencakup juga kelurganya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya. Sebagian ulama mengatakan wajib baginya hijrah.
4. tidak wajib berhijrah bagi orang yang tidak mampu untuk berhijrah.
haram hukumnya tinggal dinegri kufur, oleh karena itu wajib bagi setiap muslim yang tidak sanggup untuk menampakkan agamanya dan ia sanggup untuk melakukan hijrah maka hukumnya adalah haram, sebagai mana firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat;97.

“ Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri[ ], (kepada mereka) Malaikat bertanya : "Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?". mereka menjawab: "Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para Malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,”

 HIJRAH MERUPAKAN SUNNATULLAH
Pada asasnya, peristiwa hijrah bukan saja berlaku kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi turut dilakukan nabi-nabi yang lain atas perintah Allah, dengan alasan apabila mereka tetap tinggal di tempat tersebut, otomatis jiwa mereka akan terancam dan pengikut mereka tidak akan bertambah. Contohnya Nabi Ibrahim As beliau diperintahkan oleh Allah berhijrah ke satu tempat seperti firman-Nya yang terdapat di dalam Surah al-Ankabut, ayat 26.

“Dan berkatalah Ibrahim: "Sesungguhnya aku akan berpindah ke (tempat yang diperintahkan) Tuhanku (kepadaku); Sesungguhnya Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Selain Nabi Ibrahim, Nabi Musa juga diarahkan berhijrah kerana ancaman pembunuhan terhadap baginda. Selain itu, banyak ayat al-Quran yang menerangkan peristiwa hijrah Nabi Musa ke tempat Madyan, untuk menghindari pembunuhan terhadap diri beliau yang akan di lakukan oleh fir’aun dan pengikutnya. Begitu juga Nabi Nuh yang diperintahkan berhijrah kerana akan terjadi banjir besar.

 IMAN, HIJRAH DAN JIHAD, SATU KESATUAN YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN
Didalam surat al-anfal ayat 72 yang intinya, bahwa orang yang beriman, berhijrah dan berjihad di jalan Allah akan mendapat balasan yang setimpal di sisi Allah (syurga firdaus).
Dalam ayat ini terkandung beberapa faidah:
1. Menerangkan hubungan seorang mu`min dalam kesempurnaan dan tingginya derajat mereka di sisi Rabbnya.
2. Orang mu`min yang paling sempurna adalah yang tergabung dalam dirinya keimanan , hijrah dan jihad.
3. Selain itu orang yang beriman, hijrah dan jihad setelah suku hudaibiyah
4. Dan sifat yang rendah bagi seorang mu`min adalah mereka yang tidak berhijrah.
5. Wajib menolong seorang mu`min dengan menyayangi, mencintai dan memusuhi orang kafir.
Iman, hijrah dan jihad merupakan pembeda sangat mencolok, dengannya orang akan bersaudara dan dengannya pula orang akan bermusuhan. Sebagaimana yang terjadi pada perang badar. Sebagaimana yang di riwayatkan ibnu abbas, bahwa nabi bersabda kepada para sahabat,” sesunngguhnya aku tahu, ada beberapa orang dari bani hasyim dan lainnya yang di ajak pergi berperang dengan paksa. Mereka tidak perlu memerangi kita. Maka barangsiapa bertemu dengan mereka janganlah membunuhnya. Termasuk Abul Bakhtari dan Al-Abas bin Al-Muthalib. Sesungguhnya mereka diajak pergi dengan paksa.” Abu Hidzaifah bin Utbah berkata, ” Apakah kami boleh membunuh bapak kami, anak, saudara, kerabat kami, dan membiarkan Al-Abbas?” Demi Allah pasti aku akan membabatnya jika bertemu dengan mereka. Mendengar itu Rosulullah berkata kepada Umar,” Layakkah paman Rosul Allah dibabat dengan pedang?” Jawab Umar,” berikan kesempatan kepadaku untuk membabat lehernya dengan pedang. Demi Allah dia telah berbuat munafik.’ .

Riwayat di atas diperjelas oleh pirman Allah yang terdapat dalam surat al-Anfal:72, yang intinya bahwa, apabila seseorang belum berhijrah maka keimanannya masih lemah, dan orang tersebut boleh dibunuh, tapi dengan beberapa syarat, diantaranya adalah, apabila orang tersebut memerangi kita pada peperangan dan tidak meminta perlindungan pada pihak muslim pada waktu peperangan tersebut. (Aisiru tafashir, Abu bakar al-jazairi).

 HIJRAH SEBAGAI TITIK DALAM STRATEGI PERJUANGAN
Pelajaran penting yang dapat ditarik dari hijratur Rasul ialah tentang strategi dan taktik dalam perjuangan. Dalam setiap perjuangan harus senantiasa memakai strategi dan taktik. Strategi dapat di ibaratkan seperti induk, sedangkan taktik laksana anak. Setiap taktik yang di lakukan tidak boleh terlepas dari strategi. Adakalanya dalam sesuatu perjuangan, seperti di contohkan pada perang khondak yang mana rasulullah pada waktu itu mempunyai strategi perang yang bagus walaupun itu bersumber dari masukan salah satu sahabat yang bernama Salman al-Farisi, yaitu dengan cara memasang parit di dalam sebuah lubang dan ternyata strategi tersebut berjalan lancar sesuai dengan skenario yang mereka mainkan saat itu. begitu juga yang terjadi pada perang badar, dan banyak lagi strategi lain yang mereka lakukan.

 MOTIF DAN SEBAB-SEBAB HIJROH
Dan di antara motif dan penyebab di perbolehkannya hijroh ialah:
1. Karena orang kafir dan musyrikin tidak akan membiarkan orang islam begitu saja menjalankan syariat. (Q.S. Al-Baqoroh: 217) Contohnya: yang terjadi pada masa Rasulullah dan para sahabat dan bisa juga kita kaitkan pada era globalisasi sekarang ini, banyak saudara kita yang tidak bisa menjalankan syari’at islam dengan tenang sebagaimana yang terjadi di palestin, dan banyak lagi tempat yang lainnya.
2. Seseorang di perbolehkan hijrah karena diusir, di siksa, dan di aniaya di kampung halamannya(Q.S. Ali Imron: 195), (Q.S. An Nahl: 91). Contohnya: Hijrah para sahabat ke Habasyah.
3. Alasan yang terakhir adalah di perbolehkan hijrah apabila mereka tidak sabar lagi karena adanya fitnah (Q.S. An Nahl: 110) .

 HIJRAH DAN JIHAD SEBAGAI BUAH DARI IMAN
Ayat-ayat dalam Al-Qur`an yang berkenaan dengan hijrah selalu di rangkaikan dengan perkataan jihad, ini menunjukkan bahwa hijrah itu adalah sarana jihad. Di belakang perkataan hijrah terdapat kata fisabilillah yang maksudnya adalah pada jalan yang di ridhoi Allah swt. Selain dari itu kata hijrah dan jihad di pertautkan dengan kata iman yang menunjukkan bahwa sikap berpindah dan berjuang harus tegak di atas landasan pondasi iman. Dengan semangat iman, akan terasa ringan menghadapi tantangan yang berat dan besar. dengan semangat iman akan timbul keteguhan hati dan kesabaran, dan dengan iman pula akan tampak cahaya kemenangan.
Dalam Q.S. At Taubah: 20-22 Allah berfirman:

“orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari padanya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh didalamnya kesenangan yang kekal, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar”.
Dalam ayat ini, di gambarkan oleh Allah tiga macam kenikmatan rohaniyah yang akan di nikmati oleh orang yang berhijrah dan berjihad di atas landasan pondasi iman. Kenikmatan rohaniyah itu ialah:
1. Rahmat atau kasih sayang Allah swt.
2. Kenikmatan mendapat siraman ridho ilahi yang kemudian meresap ke dalam jiwa dan sanubari.
3. Memperoleh asuransi kerohanian dalam bentuk kehidupan di taman surga.
Iman menjadi masalah yang sangat pokok, sikap jiwa hijrah dan semangat jihad bersumber dari mata air iman. Ibarat satu pohon, iman adalah batangnya, sedang hijrah dan jihad adalah buahnya, iman laksana kompas bagi nakoda yang sedang mengemudi perahu di lautan yang bergelombang. Orang yang berhijrah dan berjihad diatas pondasi iman akan selalu menang. Walaupun harus mengalami saat-saat yang mencemaskan, di sinilah letak kekuatan orang mu`min yang tidak ada pada orang kafir.
 HIKMAH HIJRAH
Al khaththabi berkata,"dahulu hijrah dari makkah ke madinah merupakan kewajiban bagi orang yang baru masuk islam, dan di antara hikmah bagi orang yang berhijrah adalah agar dia selamat dari keluarganya yang kafir, karena pada masa sahabat dulu ada orang yang sampai menyiksa keluarganya sendiri dan orang yang di siksa tersebut kemudian ia murtad dari agamanya. Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr berkata," hikmah di syariatkannya hijrah adalah lari untuk melindungi agama dan menjaganya, karena sesungguhnya melindungi agama lebih utama dari pada melindungi dirinya sendiri, nyawa, keluarga dan harta."
 BENARKAH HIJRAH ADALAH MELARIKAN DIRI ???
Dalam perbincangan tentang makna hakiki dari Hijrah, tidak sedikit dari kalangan ilmuan, termasuk Orientalis menuduh bahwa Hijrah Nabi dari Mekah ke Madinah adalah karena melarikan diri dari ancaman kafir Quraisy. Sebagaimana tercatat di dalam sebuah Ensiklopedia, “the departure of the prophet Muhammad from Mecca in Sept.622, Muhammad was a monotheist and preached against the polytheism of the Meccan religion. This aroused the hostility of the merchant leaders of his native city, who derived much of their wealth from pilgrimages to Mecca and its surrounding cities. Forced to flee from his enemies, Muhammad went to Yathrib (later renamed Medina), where he became ruler” [Columbia Encyclopedia - Hegira].
Dalam menjawab tuduhan ini, di sini kami ingin mengemukakan terlebih dahulu beberapa fakta yang jelas tentang peristiwa yang berkaitan dengan hijrah Rasulullah SAW:
1. Rasulullah tetap tinggal di Mekah sedangkan sekelompok sahabat lain Hijrah Ke Habsyah: Para ahli sirah yang memperhatikan dengan teliti tentang dakwah Nabi Muhammad SAW, mau tidak mau terpaksa sepakat dengan fakta hijrah Rasul dari Mekah ke Madinah sebenarnya bukan karena baginda menghadapi banyak kesulitan yang menghalangi dakwah, lalu baginda tidak dapat bersabar atau tidak mampu untuk menghadapi tindakan itu. Sesungguhnya Rasulullah telah bersabar selama lebih kurang 10 tahun di Mekah. Sepanjang waktu itu, Nabi SAW tidak pernah berubah pendirian atau berpaling dari dakwah.
2. Persiapan untuk merealisasikan dakwah di Madinah: Hijrah kaum Muslimin ke Madinah dilakukan agar mereka dapat menyampaikan risalah Islam dalam keadaan yang memungkinkan risalah ini hidup di tengah-tengah masyarakat yang baru, yang sekaligus akan meninggikan kalimat Allah.

 KESIMPULAN DAN PENUTUP
Diantara jenis ibadah yang agung adalah hijrah. Hijrah merupakan kunci ketaatan, jalan menuju kebaikan dan sarana untuk meninggalkan kemaksiatan. Semenjak di syariatkan, maka kewajiban hijrah akan tetap ada sampai hari kiamat. Akan tetapi layak di sayangkan, matoritas kaum muslimin bodoh terhadap masalah hijrah ini, dan bahkan mereka berlebihan terhadapnya.maka sedikit penjelasan ini semoga memberikan ilmu tentang masalah hijrah.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar