By : M. Sulham akbar { semester II }
Teks Hadits
عن أبي سعيد سعد بن مالك بن سنان الخذري رضي الله عن..أن رسول ا لله صلى الله عليه وسلم قال : لا ضرر ولاضرار.)حديث حسن,رواه ابنماجة والدرقطنى وغير همااسنداز.....)
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Tidak boleh membahayakan orang lain, dan tidak boleh membalas bahaya orang lain melebihi bahaya yang diberikannya.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan disanadkan dan diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ secara mursal, dari Amr bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dengan meniadakan Abu Sa’id. Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya)
Mufrodat Hadits
لا ضرر : Seseoang tidak boleh membahayakan orang lain sehingga mengurangi suatu dari haknya.
ولاضرار : Tidak boleh membalas bahaya kepada saudaranya, sedangkan ia tidak mengalami kerugian. Dan tidak boleh pula membalasnya dengan yang lebih banyak dari pada bahaya yang dideritanya.
Ada beberapa pandangan para Ulama tentang ayat tersebut, dari pandangan tesebut kita bisa melihat adanya Perbedaan antara dharar dan dhirar. kata dharar terjadi tampa ada unsur kesengajaan dan dosa nya di maafkan, sedangkan Dhirar di lakukan dengan adanya unsur sengaja dan dosa kemudharatannya tidak bisa di maafkan jika terbukti ia melakukannya dengan sengaja dengan kata lain dia harus mendapat Hukuman. para ulama juga terjadi perbedaan pendapat tentang makna dari kata dzarar (madharat) dan kata dhirar (menimbulkan mudharat), di antara ulama ada yang mengatakan bahwa arti dari kedua kata tersebuat adalah sama, yaitu untuk menguatkan.
Imam Nawawimenjelaskan pada kata لا ضرر (tidak boleh membhayakan), yakni tidak boleh salah seoang dari kalian membahayakan yang lainnya dengan tampa hak dan tidak boleh pula memulai kejahatan kepadanya, sedangkan kata ولاضرار , yaitu jangan membalas bahaya siapa yang membahayakanmu, jika seseorang mencaci kamu janganlah kamu mencacinya, jika memukulmu, janganlah kamu memukulnya. Tetapi tuntutlah hakmu darinya kepada Hakim dengan tampa membalas terlebih dahulu. Dan ibnu Daqiqi pernah berkata bahwa siapa saja yang menimpakan bahayakepada saudaranya, maka ia telah berbuat dzalim kepadanya, dan kezaliman itu haram, sebagimna telah dijelaskan dalam sebuah Hadits :
يا عبادى, اني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرم فلاتظالموا
“ Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya aku mengharamkan kezaliman atas diriku dan ku mengharamkannya terhadap kalin, maka janganlah kalian saling menzalimi”
Ibnu Abdul Barr,dan ibnu Ash –Shalah, berpegang kepada pendapat yang menyatakan bahwa kata dzarar (mudharat) ialah memberikan mudharat kepada orang lain dengan sesutau yang mendatangkan atau ada manfaat nya. Sedangkan dzirar adalah mendatangkan dzarar (mudharat) kepada orang lain dengan sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Misalnya seseorang melarang apa yang tiadak mendatangkan mudharat baginya namun mendatangkan mudharat kepada pihak yang dilarang. Nabi Saw menolak dzarar (mudharat) dan dzirar (menimbulkan mudharat )ketika dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Biografi perawi
Sa’ad bin malik bin sinan al khudry (Abu sa’id ra). Al-khurdy adalah sebutan bagi mereka yang berassal dari Bani Khudroh, yang berasal dari suku khozroj. Dia tidak di perbolehkan untuk ikut perang Uhud yang disebabkan karena umurnya umur nya belum mencukupi (Masih kecil). Ayahnya meninggal sebagai Syahid ketika perang Uhud. Sa’ad bin malik bin sinan al-Khudry pernah ikut peperangan bersama Rasulullah Saw dalam 12 kali peperangan. Dia termasuk seorang ahli Fiqih, Ulama Orang yang di muliakan di kalangan para sahabat. Beliau meninggal pada tahun 64 H, dan adapun Riwayat Haditsnya yang termuat dalam kitab-kitabHadits sebanyak 1.170 Hadits .
Keutamaan serta kedudukan Hadits
Abu Amr bin Ash- Shalah berkata" Hadits tersebut disanatkan oleh Ad-Daruquthni dari banyak jalur dan semua jalurnya menguatkan hadits tersebut dan menghasankannya, Hadits teresbut di terima sebagian besar para ulama' dan mereka berhujjah dengannya". Hadits ini sangat penting yang mana hadits ini berisi tentang kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak dan hadits tesebut mengandung seperempat dari masalah fiqih. Seperti apa yang dikatakan oleh Abu dawud bahwa Hadits ini merupakan tempat berkisarnya masalah-masalah fiqih.
Penjelasan Hadits
Hadits ini merupakan prinsip dasar dalam banyak permasalahan syari’ah, terlebih lagi dalam hal mu’amalah, seperti jual beli, gadai dan sebagainya. Ketika di tetapkan adanya dharar (Bahaya yang tidak di sengaja) maka wajib di hilangkan, dan di saat di tetapkan adanya dhirar (upaya di tetapkan degan sengaja), maka wajib di hilangkan yang disertai dengan Hukuman bagi orang yang berniat menimpakan bahaya tersebut.
Dalam Hadits tersebut yang di larang adalah menyakiti yang bukan karena alasan yang syar’i. Sedangkan menyakiti orang lain dengan ketentuan syar’I, seperti menjatuhkan hukuman bagi orang yang berbuat zalim atau orang yang berbuat kejahatan, maka hal yang demikian itu di perbolehkan. Karena hukuman yang di berikan adalah ketentuan syariat dan bahkan syariat menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah untuk menjaga kelansungan hidup manusia. Sebagai mana dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah di jelaskan.
“ Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah : 179)
Rasulullah Saw bersabda “ Saya di utus untuk memerangi manusia, hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, jika mereka mengucapkannya maka nyawa dan harta mereka terlindungi, kecuali degan adanya alasan yang syar’I, dan perhitungannya adalah di sisi Allah. (Muttafaqun alaihi).
Allah tidak akan memerintahkan hambanya untuk melakukan sesuatu yang membawa mudharat, atau untuk meningalkan sesuatu yang membawa manfaat. Semua yang di perintahkan Allah kepada manusia, pada dasarnya adalah untuk kebaikan kita didunia dan akherat. begitu pula dengan apa-apa yang dilarang, yang pada dasarnya karena perkara-perkara itu membawa kerusakan bagi dunia dan akherat. Sehingga kita wajib untuk menjauhi apa-apa yang telah dilarang oleh Allah dan mengerjakan segala perintahnya. Agama Islam adalah Agama yang memberikan kemudahan kepada orang yang bernaung kepadanya (orang yang selalu menjalankan syariat islam), dan merupakan karakter dari agama islam itu sendiri. Termasuk bentuk dari tidak adanya kemudharatan dalam Islam adalah keringannan yang diberikan kepada orang yang merasa berat atau mendapat kesulitan yrng tidak wajar.
Sebagaimana Allah SWT berfirman :
"ia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.“ (QS al-Hajj :78)
" Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”. (Al-Baqarah : 286)
Dari dua ayat tersebut kita bisa melihat bagaimana islam sangat menghargai kemudahan kepada penganutnya tentang kemudahan dalam menjalankan syariat serta hal mu’amalah lainnya.
Ibnu Abbas Ra, berkata bahwa seseorang berkata kepada Rasulullah, " Agama yang paling di sukai oleh Allah." Beliau menjawab Agama tauhid yang membawa kemudahan" (H. R Ahmad dan Bukhari). Dalam Islam tidak ada kewajiban yang mengandung mudharat dan tidak ada larangan yang mengandung manfaat. Dan sesungguknya Allah tidak akan membebani hambanya dengan pekerjaan yang memudharatkan dan sebagaimana Allah juga tidak melarang sesuatu yang mengandung manfaat. Dalam semua perkara yang di perintahkan oleh Allah pasti mengandung kebaikan dan dalam semua perkara yang di larang pasti terdapat kerusakan baik di dunia terlebih di akherat .Adapun contoh keringanan yang disebabkan karena adanya suatu kesulitan :
Tayamum
Tayamum merupakan penggnti dari wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau tidak dapat menggunkan air. Bagi orng yang sedang berpergian, jika tidak menemukan air, maka ia boleh bertayamum, baik itu pejalanannya jauh mupun dekat
.فلم تجدواما ء فتيمموا صعيداطيبا “lalu kamu tidak memperoleh air maka tayamumlah dengan tanah yang baik” (QS al-Ma’idah 6) dan masih banyak hal lain yang menyebabkan bolehnya bertayamum beserta dalil-dlainya.
Bebuka puasa sebelum waktunya
Bagi orang musafir, orang yang sakit dan merasa berat menjalankan puasa adalah sebagian dari orang yang dipebolehkan untuk tidak berpuasa dan diwajibkn untuk mengkodo’anya . Sebagaimna dalam al-Qur’an dijelaskan
“ Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”(Al-Baqarah 185).
Allah menghendaki kemudahan bagi kita semua dan tidak menghendaki kesukaran atasnya.
Pelanggaran waktu ihrom; dan lain-lain
Bentuk-bentuk kemudharatan
Dari segi niatnya , kemudharatan di bagi menjadi dua bagian ;
I. Perbuatan seseorang yang tujuannya semata-mata untuk membahayakan orang lain, dan bentuk yang demikain inilah yang di Haramkan oleh agama
Syariat telah melarang untuk jenis yang pertama, karena perbuatan ini tujuannya tidak lain hanya untuk memberatkan dan memberikan mudharat kepada orang lain. Adapun yang termasuk dalam bentuk ini adalah ;
Kemudharatan dalam hal jual beli. Hal-hal yang terkait dengan jual beli ;
Ba'I Mudhthar (Jual beli karena terpaksa)
Menjual secara kontan barang yang di beli secar kredid, dengan harga lebih murah dari harga beli.
Mudharat dalm wasiat. Hal ini bisa terjadi dalam dua bentuk
Mewasiatkan sebagian harta peninggalannya kepada sebagian ahli waris. Sehingga mereka mendapatkan bagian melebihi ketentuan yang telah di tetapkan Allah Swt, yang tentunya merugikan ahli waris. Dan Islam melarang wasiat seperti demikian, manakal ahli waris yang lain. Rasulullah Saw bersabda " Sesungguhnya Allah telah memberikan bagian kepada mereka mereka yang berhak".
Mewasiatkan sebagian harta peninggalannya kepada selain ahli waris, supaya bagian ahli waris berkurang. Karean Islam melarang wasiat yang seperti ini manakala melebihi sepertiga harta peniggalannya, kecuali atas seizin ahli waris, sehingga tidak menimbulkan mudharat, sebagimana firman Allah. " Sesudah diberi wasiat yang di buat olehnya, atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)."(An-Nisa : 12)
Mudharat dalam rujuk
Seorang suami menceraikan istrinya dan bermaksud kembali lagi sebelum masa iddahnya berakhir maka di dalam Islam dibolehkan, namun jika rujuk atau kembalinya kepada istri yang telah ia ceraikan hanyalah untuk mempermainkan istri, maka hal yang demikinlah yang dilarang, karena hal demikian bisa menimbulkan mudharat bagi istri. Allah berfirman " maka rujukilah mereka dengan yang ma'ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf, janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan begitu kamu menganiaya mereka.Barang siapa yang berbuat demikin, maka sungguh ia telah berbuat dzalim terhadap diri mereka sendiri". (Al-Baqarah : 231). Dan masih ada lagi contoh lainnya.
II. Perbuatan seseorang yang Niat dan dan tujaunnya benar serta di syariatkan, akan tetapi mengakibatkan adanya kemudharatan bagi orang lain
Penggunaan hak milik, yaitu penggunaan dengan tujuan yang benar dan di syariatkan. Akan tetapi adakalanya timbul atau terjadi sesuatu yang memudharatkan bagi orang lain, seperti menggunakan harta miliknya yang menyebabkan bahaya bagi orang lain atau membuat orang lain tidak bisa mengambil manfaat dari hak milik mereka sehingga timbulnya kemudharatan yang tidak di inginkan.
Menggunakan milik pribadi , namun menimbulkan mudharat bagi orang lain baik itu dalam bentuk yang ladzim maupun yang tidak ladzim.
Seseorang memiliki hak terhadap kepunyaan orang lain, akan tetapi jika dia menggunakan hak tersebut , dapt memudharatkan orang lain, maka dia harus merelakan haknya atau meminta ganti rugi senilai hak yang di milikinya. Imam Ahmad mengomentari sebuah hadits yang berkaitan dengan hal kepemilikan bahwa " setiap semua yang menimbulkan mudharat harus di cegah, jika pemiliknya menolak maka penguasa setempat harus mnempuh cara paksa ".
Melarang orang lain untuk memanfaatkan hak miliknya, sehingga merasa di rugikan dan hal ini bisa membuat atau menimbulkan mudharat.
Abu Hurairah Ra. Berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda " seorang diantara kalian tidak boleh melarang tetangganya untuk meletakkan kayu atap rumahnya dia atas dinding " ( HR Bukhari Muslim).
Menahan Air, Rumput, Garam dan Api
Hal-hal yang tidak boleh di tahan untuk di manfaatkan oleh orang yang memang membutuhkannya, seperti menahan Air, Garam, Rumput, dan Api. Kesemuanya itu harus bisa di manfaatkan oleh orang banyak, dan ketika orang menahan air, rumput dan lainnya bisa menimbulkan mudharat karena semuanya itu merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup. Bukhari dan Muslim meriwayatkN dari Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda " Janganlah kalian menahan kelebihan Air dengan maksud menahan rumput", artinya ladang rumput yang tidak bisa di jangkau kecuali melewati sebuah mata air dan meminum dari air tersebut, maka tidak mengizinkan orang lain memanfaatkan air tersebut berarti tidak mengizinkan orang lain memanfaatkan rumput. Abu Daud juga meiwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda " Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal, Rumput, Air dan Api".
Beberapa penjelasan serta pandangan para ulama tentang empat hal di atas ;
Air
Abu Hanifah dan Imam Syafi'I berpendpat " Tidak di perbolehkan kelebihan air yang mengalir dan yang keluar dari sumber Air walupun ia berasal dari tanah miliknya, tetapi tidak wajib atasnya untuk memberikan air secara gratis untuk mengairi tanamannya.dan Imam malik berpendapat " Tidak wajib memberikan kelebihan air yang di kuasaidari sumber Air yang ada dibawah kekuaasaannya kecuali kepada orang-orang yang sangat membutuhkannya dan pada tanah yang tidak bertuan. Air memiliki banyak manfaat dan peran dalam kehidupan manusia. Penulis kitab at-Tafsir al-waadhih mengemukakan bahwa Allah telah menciptakan semua hewan yang melata diatas muka bumi termasuk didalmnya manusia, binatang atau pun burung-burung dari unsur air, yakni air mani. Dan Air adalah merupakan salah satu unsur terpenting dalam kelansungn kehidupan semua makhluk, ia ada dalam setiap tubuh makluk hidup, ia dibutuhkan untuk bertahan hidup. Dan Mamfaat air inipun dirasakan oleh setiap manusia, binatang dan timbuh-tumbuhan, kehidupan manusia dan makhluk Hidup lainnya sangat bergantung kepada Air. Seandainya Allah memberi batasan kepada Manusia dalam mempergunakan air, maka tentunya hidup manusia akan menjadi sulit.
Banyak ayat yang menjelaskan tentang air baik itu manfaat maupun unsur-unsur yang terkandung didalamnya, Ibnu katsir dalam afsirnya mengemukakan bahwa Allah menciptakan air terlebih dahulu sebelum menciptakan hal lainnya. Dan dalam Surah al-Ambiya 30, dijelaskan tentang air dan munculnya kehidupan.
Rumput
Dibolehkan menahan rumput pada tanah yang dimiliki kecuali jika tanahnya merupakan lahan tidur, Abu Hanifah da Ahmad mengatakan" bahwa tidak boleh menahannya secara mutlak"
Garam
Orang bebas untuk mengambil garam dan tidak boleh di cegah untuk mengambilnya pada tanah yang tidak ada pemiliknya.
Api
Tidak boleh melarang orang untuk mengambil sulutan Api, sebagaimana tidak boleh melarang orang lain agar tidak tersinari oleh cahayanya dan mendapatkan kehangatan dari nya.
KaitanHadits dengan seperempat Fikih Dalam kaidah Fikih, kata لا ضرر ولاضرار, merupakan kaidah utama dalam beberapa kaidah fiqih, Para ahli fiqih memandangnya sebagai kaidah dasar dari kaidah-kaidah fiqih yang becabang darinya beberapa kaidah furu’ (cabang), Dan diantara kaidah-kaidah cabangnya adalah:
الضر رريدفعبقدرالامكان“kemudahan dihilngkan semampu mungkin"
Wajibnya menghindari kemudharatan sebelum kemudharatan tersebut terjadi,karena mencegah lebih mudah dari pada menghilangkan, menjaga lebih baik dari pada mengobati dan kewajiban syariat itu sesuai dengan kemampuan manusia.
درءالمفاسد مقد معلى جلب المصالح “ Mencegah kerusakan (Mudharat) didahulukan daripada mengambil manfaat”. Atinya apabila berbenturan antara kerusakan dan maslahat, maka wajib mencegah kerusakan walau dengan itu harus kehilangan maslahat.
الضررلايزال بمثله “Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan yang semisalnya”
Tidak boleh menghilangkan kemudharatan yang sudah terjadi dengan membuat kemudharatan lain yang semisal atau bahkan yang lebih besar.
الضررلايكون قديما “ Mudharat adalah bukan sesutau yag terdahulu (Orisinil)”
Yaitu setiap sesuatu yang mengandung bahaya harus dihilangkan, tidak ada perbedaan apakah dian terdahulu atau baru, maka keterdahuluannya tidak diperhitungkan selama hal tersebut tidak di syariatkan pada asalnya karena didalamny terdapat mudharat.
Dan Itu semua merupakan sebagian kaidah furu’(cabang) dari kaidah utama (لا ضرر ولاضرار)yang dijelaskan diatas.Dari penjelasan kaidah Furu’ tersebutlah maka hadits ini dianggap sebagai seperempat fiqih Islam.
Kesimpulan
Hadits tesebut merupakan kaidah Agama, kandungan hadits tesebut tercakup tentang hukum-hukum dan dalam hadits tesebut mengandung seperempat dari masalah fiqih Hadits ini merupakan prinsip dasar dalam banyak permasalahan syari’ah, terlebih lagi dalam hal mu’amalah. Ketika di tetapkan adanya dharar (Bahaya yang tidak di sengaja) maka wajib di hilangkan, dan di saat di tetapkan adanya dhirar (upaya di tetapkan degan sengaja), maka wajib di hilangkan yang disertai dengan Hukuman bagi orang yang berniat menimpakan bahaya tersebut. Dalam Islam tidak ada kewajiban yang mengandung mudharat dan tidak ada larangan yang mengandung manfaat. Dan sesungguknya Allah tidak akan membebani hambanya dengan pekerjaan yang memudharatkan dan sebagaimana Allah juga tidak melarang sesuatu yang mengandung manfaat.
Setiap yang bisa mendatangkan mudharat baik bagi kita maupun bagi orang lain, maka kita harus menghindarinya sebisa mungkin. Dari ayat tesebut menegaskan kepada kita untuk tidak membuat mudharat kepada orang lain dan tidak membalas mudharat yang ditimpakan kepada kita oleh orang lain.
Dalam semua perkara yang di perintahkan oleh Allah pasti mengandung kebaikan dan dalam semua perkara yang di larang pasti terdapat kerusakan baik di dunia terlebih di akherat. Sehingga tidak sepantasnya kita memberikan kesulitan atau kemudharatan kepada orang lain, karena Allah sendiri memberikan kemudahan kepada manusia dan tidak membebani manusia yang tidak sesuai dengan kemampuannya.
Murojik
Ibnu Rajab, Jami'ul- Ulum wal –Hikam, , terj Fadhil Bahri, Jakarta : Darul Falah, 2002, cet ke 1,
Musthafa Dieb al-Bugha dan syaikh Muhyiddin Mistu, Al-Wafi (Syarah Hdits Arba’in Imam An-Nawawi),Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2007, Cet ke 2.
Abu Malik Kamal bin as-sayyid Salim, Syahih Fiqih Sunnah, Jakarta :Pustaka at-tazkiya, 2008, cet ke 3, jilid 1
Syaik Hasan Ayub, Fiqih Ibadah, Jakarta :Pustaka al-Kautsar, 2008, Cet ke-4
Ahzami samiun jazuli, kehidupan dalam pandangan al-Qur’an, Jakarta :Gema Insani, 2006, cet 1,
Muhammad ar-Rifa’I, Ringkasan tafsir Ibnu Katsir, terj Syihabuddin, Jakarta : Gema Insani Press, 1999, Jilid 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terima kasih. izin untuk rujukn penulisan
BalasHapus